Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ketiga orang tersebut yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau dikenal Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak penyelenggara perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” terangnya.
Ia menambahkan, langkah pencegahan ini bersifat strategis agar penyidik dapat memperoleh akses langsung kepada pihak yang diperlukan keterangannya.
“Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses penyidikan,” tegasnya.
Masa berlaku larangan tersebut adalah enam bulan sejak surat keputusan diterbitkan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Budi.
Kebijakan ini muncul setelah KPK mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 ke tahap penyidikan.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan nama-nama yang telah berstatus tersangka.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” rerang Asep.
Peningkatan status perkara ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut mengaku telah memberikan penjelasan soal tambahan kuota haji 2024.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 7 Agustus 2025.