Karding Sebut 95 Persen Pekerja Ilegal Jadi Korban Kekerasan di Luar Negeri

Jakarta – Sebanyak 95 persen korban kekerasan dan ekploitasi di luar negeri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural. Maka itu, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus dari jalur resmi.

“95 persen data kami, yang mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan tidak adil, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu adalah orang-orang yang berangkat secara non prosedural atau ilegal,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding kemarin.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, banyak permintaan kerja dari luar negeri. Dari 1,7 juta, kata dia, baru terealisasi 297.000 pekerja.

“Selain itu, di Banten menjadi daerah transit utama bagi pekerja migran, sehingga dukungan semua pihak, termasuk aparat daerah, sangat penting dalam pencegahan, dan pemberdayaan,” terangnya.

Dia juga menuturkan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak hanya itu, sambungnya, pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural atau ilegal juga menjadi fokusnya dalam mengedukasi masyarakat.

“Kedatangan kami di sini sekaligus juga mengedukasi masyarakat lewat gerakan yang disebut pernyataan bersama yang baru saja kita lakukan,” kata Karding.

Pos terkait