Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan praktik penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.
Pembentukan tim tersebut menjadi langkah Polri dalam merespons serius informasi mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang belakangan mencuat ke publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim khusus tersebut akan bekerja di bawah koordinasi langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, tim tersebut bertugas mengumpulkan dan mencermati berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara secara teliti. Seluruh tahapan pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Trunoyudo menambahkan, proses pendalaman membutuhkan waktu agar setiap informasi dapat diuji secara menyeluruh. Meski begitu, Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” katanya.
Ia menegaskan, Polri tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, prosedural, serta menjunjung tinggi etika kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo juga menyampaikan apresiasi Kapolri kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan, masukan, dan kepercayaan kepada institusi Polri.
“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Empat Personel Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Keempat tersangka tersebut merupakan personel Polri yang diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak selama periode 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkara ini, penyadapan diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas yang telah dilakukan.
Salah satu tersangka berinisial SU disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, SU diduga memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan sekaligus penghapusan hasil rekaman.
Pembentukan tim khusus oleh Kapolri diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, mengungkap peran masing-masing pihak, serta memastikan seluruh dugaan pelanggaran diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
