Kapolres Cabuli 3 Anak, Videonya Dijual Disitus Porno, KPAI Minta Pelaku Dikenakan TPPO!

Kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman betul-betul menambah rangkaian negatif citra Polri. Terlebih, aksi tersebut dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri.

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menilai bahwa Tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius. “Sangat serius, terlebih ini terkait eksploitasi terhadap anak dan membuat konten  untuk menghasilkan uang. Dan ini artinya salah satu bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, hari ini.

Sebagai informasi, Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Ironisnya, ia merekam semua perbuatan tidak senonoknya dan dijual ke situs porno Australia.

Maryati menambahkan, TPPO tidak hanya berkaitan dengan perbuatan menjual-belikan orang saja, melainkan dengan mengirimkan video dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi masuk juga ke dalam TPPO.

Berita Lainnya

Prabowo Sebut 4 Kali Kalah Pemilu: Saya Tidak Pernah Ganggu Pemimpin yang...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkap perjalanan politiknya yang diwarnai sejumlah kekalahan dalam kontestasi demokrasi. Ia menyebut telah lima kali meminta mandat kepada...

Razman Arif Nasution Resmi Jalani Masa Pidana di Lapas Cipinang

Jakarta - Terpidana Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana...

Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS