Kapolres Cabuli 3 Anak, Videonya Dijual Disitus Porno, KPAI Minta Pelaku Dikenakan TPPO!

Kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman betul-betul menambah rangkaian negatif citra Polri. Terlebih, aksi tersebut dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri.

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menilai bahwa Tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius. “Sangat serius, terlebih ini terkait eksploitasi terhadap anak dan membuat konten  untuk menghasilkan uang. Dan ini artinya salah satu bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, hari ini.

Sebagai informasi, Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Ironisnya, ia merekam semua perbuatan tidak senonoknya dan dijual ke situs porno Australia.

Maryati menambahkan, TPPO tidak hanya berkaitan dengan perbuatan menjual-belikan orang saja, melainkan dengan mengirimkan video dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi masuk juga ke dalam TPPO.

Berita Lainnya

Ribuan Pelajar Ikuti Jakarta Road Safety Festival 2026 di Ancol

Jakarta - Sebanyak 2.000 pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dari lima wilayah kota di Jakarta mengikuti kegiatan “Jakarta Road Safety Festival 2026” yang...

Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judi Online

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk...

Purbaya Tegaskan Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS