Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan Ketua DPD Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, Senin 14 April 2025. Penggeledahan itu terkait status La Nyalla yang pernah menjabat di struktur organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim).
“Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai wakil ketua KONI,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Rabu 16 April 2025.
Sekadar diketahui, penggeledahan rumah mantan Ketum PSSI itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Senin 14 Maret 2025.
Namun, La Nyalla mengaku heran rumahnya digeledah KPK. Karena, kata dia, dirinya tida ada kaitannya dengan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hingga kini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Berikut puluhan orang itu:
- KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur)
- AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- BW (swasta)
- JPP (swasta)
- HAS (swasta)
- SUK (swasta)
- AR (swasta)
- WK (swasta)
- AJ (swasta)
- MAS (swasta)
- AA (swasta)
- AH (swasta)
- FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang)
- MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo)
- AYM (swasta)
- RWS (swasta)
- MF (swasta)
- AM (swasta)
- MM (swasta).