Ini Alasan Kejari Karo Tahan Amsal Sitepu

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, membeberkan dasar penahanan terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, yang terseret dalam dugaan penyimpangan anggaran.

Ia menjelaskan, Amsal diduga melakukan penggelembungan biaya dengan meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kegiatan tersebut tidak berlangsung selama durasi yang diajukan.

“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa yang seharusnya dibayarkan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” ujar Danke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026)

Selain itu, Danke juga mengungkap adanya dugaan tumpang tindih anggaran. Amsal disebut menetapkan biaya pembuatan production video desain sebesar Rp9 juta, tetapi masih menambahkan pos anggaran lain untuk proses editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp1 juta.

“Namun Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video desain sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” jelasnya.

Terkait penahanan tersebut, Danke menegaskan langkah yang diambil bukan bersifat subjektif, melainkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Apa alasan penahanan terhadap saudara Amsal, sudah menjadi pengetahuan kita semua bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP Baru yakni apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Wamen ATR/BPN Tekankan Prioritas Pelayanan Publik dalam Kunjungan ke Sumatera Utara

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi...

DLH DKI Tekankan Kewajiban Pengelolaan Sampah bagi Sektor HORECA

Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus mendorong pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (HORECA) agar berperan lebih aktif dalam pengelolaan sampah....

Iran Tegaskan Kontrol Hormuz, Perang Diklaim Akan Ditentukan Strateginya

Jakarta - Teheran menegaskan bahwa Selat Hormuz tetap dibuka untuk pelayaran internasional, namun tidak bagi pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh Iran. Penasihat pemimpin tertinggi Iran,...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS