Pramono Batasi WFH ASN DKI Maksimal 50 Persen, Larang Kerja dari Kafe

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Ia menjelaskan, penerapan WFH di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibatasi dengan kisaran 25 hingga 50 persen dari total pegawai.

“Kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip Kamis (2/4/2026).

Sementara itu, ASN yang bertugas di lapangan maupun pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap bekerja seperti biasa. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat tingkat Madya dan Pratama.

Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Petugas yang bekerja misalnya di Kesehatan, di Damkar dan sebagainya termasuk kami ini enggak ada yang kena work from home, tetap bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Pramono juga menegaskan larangan bagi ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalani WFH. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut.

“Mengenai ‘work from cafe’ atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” tegas Pramono.

Untuk mendukung pengawasan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sistem absensi berbasis aplikasi yang mampu melacak lokasi pegawai secara real-time.

Dengan sistem tersebut, ASN yang tidak berada di lokasi yang semestinya saat jam kerja dapat langsung terdeteksi.

“Pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya. Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan tadi sudah dilaporkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” ucap Pramono.

Ia menambahkan, jenis sanksi akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” ucapnya.

“Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina, dibinasakan,” tambah Mas Pram.

Pengaturan teknis terkait WFH tersebut kini tengah dirumuskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan WFH ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Mulai hari ini sesuai dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Istana Tegaskan Belum Ada Agenda Reshuffle Besar Kabinet Merah Putih

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebutkan pemerintah akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap susunan Kabinet Merah Putih dalam waktu...

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus untuk Perkuat Aspirasi Buruh

Jakarta - Penunjukan Ketum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merupakan bagian dari upaya...

KPK Dalami Dugaan Komunikasi Silmy Karim dengan Direktur “Kampung Rusia” di Ubud

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), dengan Andrej Frey, warga negara...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS