Jakarta – Di tengah volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kondisi pasar modal berpotensi memengaruhi kinerja investasi, termasuk pada sektor asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan fluktuasi IHSG dapat berdampak pada produk asuransi berbasis investasi seperti unitlink, terutama dalam jangka pendek.
“Kondisi pasar saat ini belum secara signifikan mendorong peningkatan penarikan dana oleh pemegang polis. Hingga Januari 2026, klaim nilai tunai PAYDI justru tercatat menurun 3,69 persen secara Y-o-Y,” jelas Ogi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Meski demikian, Ogi menegaskan, produk unitlink pada dasarnya dirancang sebagai instrumen perlindungan yang dilengkapi komponen investasi dengan orientasi jangka menengah hingga panjang.
“Produk unitlink tetap dirancang sebagai solusi proteksi yang disertai komponen investasi dengan perspektif jangka menengah hingga panjang,” tegasnya.
Di sisi lain, OJK juga mencatat perkembangan positif pada kinerja premi asuransi unitlink. Berdasarkan data Januari 2026, premi produk ini mencapai Rp4,06 triliun atau sekitar 22,59 persen dari total premi asuransi jiwa, dengan pertumbuhan sebesar 6,56 persen secara tahunan.
Menurut Ogi, capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja unitlink mulai stabil setelah sebelumnya mengalami berbagai penyesuaian, terutama terkait penguatan regulasi dan perbaikan tata kelola produk.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa kinerja unitlink mulai stabil setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penyesuaian seiring dengan penguatan regulasi dan perbaikan tata kelola produk,” tuturnya.
Ke depan, Ogi menilai unitlink masih akan menjadi salah satu produk penting dalam industri asuransi jiwa, meskipun komposisinya kini semakin seimbang dengan produk lain seperti asuransi kesehatan dan endowment yang juga terus meningkat.
“Struktur ini mencerminkan semakin beragamnya pilihan produk perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.





