Meski 4 Petinggi Mundur, OJK Tegaskan Pasar Modal Tetap Gas Pol!

Jakarta – Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menegaskan, agenda reformasi pasar modal nasional tetap berlanjut meskipun empat pejabat tinggi OJK mengundurkan diri.

Ia memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun gangguan dalam pelaksanaan tugas lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

“Jadi tidak ada kekosongan. Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan, program kerja, tugas OJK, terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya, dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan stabilitas di sektor jasa keuangan,” kata Friderica.

Friderica menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan guna mempercepat reformasi pasar modal secara menyeluruh.

“Kami bersinergi dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait akan mempercepat reformasi pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik,” ujar dia.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa pendekatan holistik tersebut mencakup peningkatan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, penguatan literasi serta perlindungan investor—khususnya investor ritel—hingga penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Selain itu, OJK juga mendorong pendalaman pasar melalui penerapan kebijakan minimal free float sebesar 15 persen, optimalisasi peran liquidity provider, serta peningkatan partisipasi investor institusional, terutama dari sektor asuransi dan dana pensiun milik pemerintah.

“Dengan peningkatan free float, OJK berharap bisa menarik lebih banyak investor, baik institusional maupun ritel, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat,” ujar Friderica.

Meski mendorong berbagai kebijakan strategis, Friderica menegaskan bahwa OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta transparansi dalam setiap langkah reformasi yang dilakukan.

Di sisi lain, OJK juga berencana memperluas peran bank umum di pasar modal melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Di samping itu, aktivitas bank umum juga akan disebarkan di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK nanti. Kemudian peningkatan transparansi pemegang saham melalui kewajiban transparansi UBOn-nya, Ultimate Beneficial Ownership, pengungkapan pihak afiliasi, serta penguatan due diligence dan KYC oleh perusahaan efek,” jelas dia.

Berita Lainnya

Bappenas Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Riset dan Teknologi Bernilai Tinggi

Jakarta - Pemerintah terus mendorong transformasi industri kelapa sawit nasional melalui penguatan hilirisasi berbasis riset dan teknologi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah...

BPN Blora Gandeng APH Kawal Pembebasan Lahan Dua PSN, Cegah Praktik Mafia...

Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal...

Pemerintah Percepat Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Perpres segera Disiapkan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah diluncurkan sebagai salah satu program prioritas Presiden. Upaya tersebut dilakukan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS