Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, KPK Hentikan Seluruh Proses Hukum Usai Amnesti Presiden

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini resmi meninggalkan rumah tahanan (rutan) setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan keputusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua proses hukum terhadap Hasto, termasuk rencana banding atas putusan hukuman 3,5 tahun, resmi dihentikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa keputusan amnesti berdampak langsung pada penghentian seluruh proses hukum Hasto. “Dengan keluarnya keputusan presiden terkait amnesti, proses hukum Pak Hasto otomatis dihentikan dan beliau telah dibebaskan dari tahanan,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Hasto diketahui telah keluar dari rumah tahanan pada Jumat malam sekitar pukul 21.22 WIB. Dalam kemunculannya, ia tak lagi memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya tidak diborgol. Ia tampil mengenakan kemeja merah yang dipadukan dengan jas hitam, serta sempat menyapa para wartawan yang menantinya di luar tahanan.

Keputusan pemberian amnesti ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara. “Kami menyetujui usulan presiden tentang pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Untuk diketahui, Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun, dalam dakwaan lain mengenai dugaan perintangan penyidikan, ia tidak terbukti bersalah.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok atas tindakan pidana tertentu. Pemberian amnesti ini memiliki efek hukum berupa penghapusan akibat hukum dari pemidanaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait