Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tidak akan mencari cara untuk menghindari pelaksanaannya. Penyesuaian kebijakan akan dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yakni hingga 2028.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum dan tidak memiliki niat untuk “mengakali” amar putusan tersebut.
“Enggak lho, masa pemerintah ngakalin,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip, Sabtu (1/8/2026).
KPK Ungkap Kejanggalan Chat Staf Internal, Fitur Hapus Otomatis Dipakai Khusus dengan Ayah
Hasan menegaskan, pemerintah akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diputuskan MK tanpa memberikan komentar terhadap substansi putusan pengadilan.
“Kan sudah jadi keputusan hukum. Bahwa MBG kan posisional. Itu kan keputusan MK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan MK memberikan masa transisi hingga tahun 2028 bagi pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme pendanaan Program MBG. Salah satu poin yang harus dipenuhi adalah memisahkan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.
Menurut Hasan, waktu transisi yang diberikan dinilai cukup untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan penganggaran secara bertahap.
“Bahwa anggarannya itu harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, ya kita masih punya waktu kan, transisi dua tahun lagi. Sudah sampai 2028. Jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” ujar Hasan.
Ia kembali menegaskan pemerintah akan melaksanakan putusan MK sebagaimana mestinya dan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan keputusan hukum tersebut.
