Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik kepolisian mempertimbangkan penetapan Komisaris Hanania Travel yang merupakan istri tersangka ASF (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang tengah ditangani.
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menilai istri tersangka yang menjabat sebagai komisaris perusahaan memiliki tanggung jawab yang patut untuk dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Kalau komisaris apalagi istri dari Farhan (tersangka) ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi,” kata Habiburokhman saat audiensi bersama korban kasus penipuan Hanania Travel dan kepolisian di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti posisi istri tersangka yang hingga kini masih berstatus saksi dan belum ditahan. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi membuka ruang komunikasi yang dapat berujung pada penghilangan dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki niat untuk mencampuri atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertahankan status saksi terhadap istri tersangka karena diperlukan dalam proses penelusuran aset milik ASF.
“Ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan,” kata Iman.
Kendati demikian, Iman menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan yang disampaikan Komisi III DPR RI dan akan mempertimbangkannya sesuai dengan perkembangan penyidikan serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
