Gerindra Belum Prioritaskan Pembahasan RUU Pemilu

Jakarta – Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menyatakan belum menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai agenda utama pembahasan dalam waktu dekat. Saat ini, partai tersebut masih memusatkan perhatian pada sejumlah regulasi yang dinilai lebih mendesak untuk mendukung program pembangunan nasional.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan fokus partainya masih tertuju pada pembahasan berbagai aturan yang berkaitan langsung dengan penguatan sektor pembangunan dan perekonomian.

“Kami masih fokus terhadap undang-undang yang menjadi prioritas, terutama undang-undang yang berdampak dan khusus untuk memayungi sektor-sektor pembangunan saat ini,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut dia, terdapat beberapa regulasi yang saat ini menjadi perhatian utama Fraksi Gerindra, di antaranya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta revisi Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa partainya tetap melakukan persiapan dan kajian terkait RUU Pemilu. Namun, pembahasan regulasi tersebut belum menjadi prioritas karena masih ada sejumlah agenda legislasi lain yang dianggap lebih mendesak untuk mendukung program pemerintah.

“Ya kita siapkan, tapi dalam artian kita masih memfokuskan kepada undang-undang yang menjadi isu terkini dan harus menjadi salah satu penopang program-program pemerintah,” jelasnya.

Menanggapi desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang meminta agar RUU Pemilu segera dibahas mengingat tahapan Pemilu 2029 akan mulai dipersiapkan pada 2027, Bambang menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni usul inisiatif DPR maupun pemerintah.

Menurutnya, baik DPR maupun pemerintah memiliki tujuan yang sama dalam menyusun regulasi, yakni menghadirkan aturan yang dapat diterima berbagai pihak serta menyesuaikan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita berharap undang-undang itu bisa diterima semua pihak, membuat regulasi lebih konkret dan lebih demokratis, serta menyesuaikan dengan putusan-putusan Mahkamah,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI itu juga menilai bahwa tahapan awal menuju Pemilu 2029 tidak sepenuhnya bergantung pada rampungnya pembahasan RUU Pemilu dalam waktu dekat. Menurut dia, agenda yang akan berlangsung dalam waktu dekat lebih banyak berkaitan dengan proses pemilihan dan penataan penyelenggara pemilu.

“Kalau kita melihat terkait tahapan Pemilu, sebenarnya itu tidak bergantung terhadap undang-undang. Karena tahapan Pemilu saat ini paling hanya berkisar pada pemilihan penyelenggara pemilu,” kata Bambang.

Ia menambahkan, Fraksi Gerindra masih akan melakukan komunikasi dan diskusi lebih lanjut dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk menentukan arah serta mekanisme pembahasan RUU Pemilu pada masa mendatang.

Menurut Bambang, koordinasi antarfaksi menjadi penting agar proses penyusunan regulasi kepemiluan dapat berjalan secara komprehensif, menghasilkan aturan yang lebih demokratis, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Berita Lainnya

Partisipasi Publik Warnai Pemilihan Logo HUT ke-81 RI

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mencerminkan...

Kementerian ATR/BPN Beri 499 Sertifikat ke DKI di HUT ke-499 Jakarta

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI...

Kejar Semua Pihak Terlibat MBG, Kejagung Minta Semua Buka Mulut

Jakarta - Kejaksaan Agung meminta seluruh pihak yang namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Sony Sonjaya dan telah dimintai keterangan dalam perkara...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS