Jakarta – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, KUHAP akan menjadi pijakan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan aturan perampasan aset.
“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat, tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” kata Hinca, Minggu (14/9/2025).
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dengan kesiapan aparat penegak hukum. Tanpa payung hukum acara yang jelas, pelaksanaan aturan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” ujarnya.
Hinca juga menjelaskan bahwa materi mengenai perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di sejumlah undang-undang. Di antaranya adalah UU Tindak Pidana Korupsi, UU Kejaksaan, dan beberapa regulasi lainnya.
“Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” tandasnya.