Jakarta – Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo (SDW), kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia hadir sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang dan baru keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” ujar Sudewo singkat usai diperiksa penyidik. Mantan Anggota DPR RI itu enggan merinci lebih jauh hasil pemeriksaan, bahkan menegaskan tidak ada pengembalian uang dalam perkara ini.
Sejumlah ajudannya tampak berusaha menghalangi wartawan yang hendak mendekat, termasuk menutup kamera televisi. Situasi tersebut sempat membuat petugas keamanan KPK turun tangan hingga akhirnya Sudewo bergegas masuk ke mobil Toyota Innova Zenix berpelat B 2576 WFA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Benar, hari ini ada penjadwalan pemeriksaan terhadap saudara SDW selaku Bupati Pati,” ungkap Budi.
Sudewo bukan kali pertama dipanggil KPK. Pada 27 Agustus 2025, ia juga pernah diperiksa selama sekitar 6,5 jam. Saat itu, ia mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jujur. Menurutnya, materi pemeriksaan masih sama seperti beberapa tahun lalu, yaitu soal penerimaan uang yang disebutnya tidak berhubungan dengan kasus DJKA.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian uang, hal itu tidak menghapuskan pidana korupsi.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelas Asep, Jumat (15/8/2025).
Sebagai catatan, KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo saat masih duduk sebagai anggota DPR. Uang tersebut ditemukan dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA. Fakta itu terungkap di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan foto barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo bersikukuh bahwa dana tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR ditambah hasil usaha pribadi.