Cegah Inflasi Melonjak, Gubernur Pramono Anung Beri Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan alasan di balik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberikan potongan pajak bahan bakar minyak (BBM) hingga 80 persen. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi.

“Kenapa ini dilakukan, karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi. Karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Senin (28/7).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa pendapatan daerah dari sektor perpajakan saat ini menunjukkan tren positif. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak dianggap sebagai langkah yang tidak membebani keuangan daerah.

“Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan,” lanjutnya.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI memberikan tiga skema pengurangan pajak:

  • 50 persen untuk kendaraan pribadi,
  • 50 persen untuk kendaraan umum,
  • 80 persen untuk kendaraan sektor pertahanan dan keamanan.

Khusus untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, potongan ini mencakup kendaraan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berharap kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam hal pelaporan serta penyetoran pajak bahan bakar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pos terkait