Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto, yang menyebut dirinya hanya menjalankan perintah jabatan dalam kasus dugaan korupsi bansos beras tahun 2020.
Plt. Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan menghargai setiap keterangan yang disampaikan Edi, termasuk jika ia mengaku mendapat tekanan saat menjalankan tugas.
“Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar gitu ya,” ujar Asep, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, bila Edi merasa menjadi korban, penyidik tentu akan mendalami lebih jauh keterangan tersebut. “Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya gitu ya,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi bahwa Edi resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua individu dan dua korporasi lain dalam perkara ini. Selain Edi, nama lain yang sudah terungkap ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Sebagai langkah lanjutan, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT), yang berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan.
