Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Perkara Pagar Laut di Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo.

Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Karena, masa penahanan ke-4 tersangka tersebut habis pada Kamis 24 April 2025.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang diusut Bareskrim Polri. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang, penerima kuasa berinisial SP, dan CE.

Ke-4 tersangka itu dilakukan penahanan pada Senin 24 Februari 2025. Berkas perkara keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis 13 Maret 2025.

Setelah kurang lebih seminggu diteliti ternyata berkas masih ada yang perlu dilengkapi dan dikembalikan ke Bareskrim Polri atau P19.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod Ujang.

Pos terkait