Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai ratifikasi Konvensi ILO 188. Aturan yang diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh, Jumat (1/5), ini menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia.
Ratifikasi konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya dari faktor alam namun juga lingkungan kerjanya.
Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajibannya, aspek keselamatan kerja, kesehatan, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi.
“Kita telah mengadopsi standar internasional, termasuk Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 dan STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mendorong pelindungan dan standar kerja yang layak bagi Awak Kapal Perikanan” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (1/5).
Latif menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sangat mendukung dan mendorong percepatan untuk ratifikasi Konvensi ILO 188 bersama kementerian dan lembaga terkait. Ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188.
Lebih lanjut Latif menerangkan, KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan.
Sebagaimana diketahui, poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan antara lain pengawasan ketat perlindungan awak kapal perikanan seperti pemenuhan batasan usia minimal 18 tahun, persyaratan bekerja seperti kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil serta mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan hingga peran agen pengawakan yang berizin resmi.
Selain itu juga mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas untuk memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara para pihak meliputi hak dan dari awak kapal perikanan dan pemilik kapal perikanan, kewajiban pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemilik kapal, pengupahan yang lebih adil dan transparan, am kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, keselamatan dan kesehatan awak kapal perikanan, penyediaan konsumsi dan akomodasi hingga prosedur pemulangan (repatriasi) yang ditanggung oleh pemilik kapal.
Setelah diterbitkannya Perpres 25 tahun 2026 tersebut pihaknya akan segera mensosialiksanya bersama kementerian tenaga kerja dan lembaga terkait kepada para nelayan dan pelaku usaha kapal perikanan Indonesia.
