Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan Indonesia telah memenuhi kriteria swasembada pangan sesuai standar yang ditetapkan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Penilaian tersebut didasarkan pada rendahnya tingkat ketergantungan impor terhadap kebutuhan pangan nasional.
Saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, Amran menjelaskan bahwa acuan FAO sejak 1999 menetapkan suatu negara dapat dikategorikan swasembada apabila kebutuhan impornya tidak melebihi 10 persen dari total produksi atau kebutuhan nasional.
Menurut dia, terdapat 12 komoditas pangan strategis yang menjadi perhatian pemerintah dan harus dijaga ketersediaannya untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
Dari jumlah tersebut, delapan komoditas telah berhasil dipenuhi dari produksi dalam negeri dan bahkan sudah mampu diekspor. Sementara itu, hanya tiga komoditas yang masih membutuhkan pasokan dari luar negeri, yakni bawang putih, daging sapi, dan kedelai.
Secara keseluruhan, kebutuhan impor dari tiga komoditas tersebut diperkirakan hanya sekitar 3,5 juta ton.
Di sisi lain, produksi pangan nasional saat ini telah mencapai sekitar 73 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri berada di angka 68 juta ton.
“Kebutuhan 68 juta ton, produksi kita 73 juta ton. Artinya kalau kita bagi 3,5 juta ton dibagi 73 juta ton itu 4-5 persen,” jelas Amran.
Dengan tingkat ketergantungan impor yang hanya berkisar 4 hingga 5 persen, Amran menilai Indonesia telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan FAO untuk kategori negara swasembada pangan.
Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan kemampuan sektor pertanian nasional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melalui produksi domestik, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perdagangan global.
