Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat dan tegas dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian demi memperkuat kedaulatan pangan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait strategi dan kebijakan ketahanan pangan periode 2020 hingga Semester I 2025 di Kantor BPK Perwakilan Bali, Jumat (6/2/2026).
Dewa Indra menyebut sektor pangan kini menjadi prioritas utama Pemprov Bali, sejalan dengan penetapan isu pangan sebagai salah satu misi strategis Gubernur Bali periode 2025–2030. Ia menegaskan, orientasi pembangunan pangan Bali tidak lagi berhenti pada ketahanan pangan, tetapi ditingkatkan menuju kedaulatan pangan.
“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Menurut Bapak Gubernur, kedaulatan pangan memiliki nilai yang lebih tinggi dari sekadar ketahanan pangan,” ujarnya.
Meski regulasi perlindungan lahan pertanian telah tersedia, praktik alih fungsi lahan di Bali diakui masih tergolong tinggi. Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat langkah konkret yang lebih mengikat.
Saat ini, Gubernur Bali tengah mengupayakan pengesahan Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Sebagai langkah percepatan, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang secara tegas alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi kawasan nonpertanian di seluruh Bali.
“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa LHP tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Laporan telah selesai pada akhir Desember dan kini resmi diserahkan kepada Pemprov Bali dan instansi terkait.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menilai perlindungan lahan pertanian di Bali belum berjalan optimal. Beberapa catatan penting antara lain ketidaksinkronan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) antara kabupaten/kota dan provinsi, lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian, serta belum lengkapnya perangkat regulasi perlindungan lahan.
Selain itu, sejumlah pemerintah kabupaten/kota dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi faktual di lapangan. Sistem informasi tata ruang daerah juga disebut belum memuat data LP2B secara menyeluruh.
BPK turut menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali. Kondisi tersebut berisiko meningkatkan ketergantungan terhadap suplai beras dari luar daerah, memicu perbedaan harga pangan, serta melemahkan perencanaan pangan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Menanggapi temuan tersebut, Dewa Indra menyatakan Pemprov Bali terbuka terhadap hasil audit BPK dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan serta pembangunan sektor pangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Ia berharap, melalui pengawasan dan sinergi yang lebih solid, visi Gubernur Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan dapat benar-benar direalisasikan dan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, kepada Sekda Bali Dewa Indra selaku perwakilan Gubernur Bali, serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya.
