Jakarta – Dinamika pengusutan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap ponsel Presiden Prabowo Subianto terus bergulir di Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan transparan selama menjalani seluruh tahapan penyidikan.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujar Krisna saat memberikan penjelasan Resmi yang dikutip, Minggu (8/11/2026).
Krisna menyampaikan bahwa proses penanganan hukum yang menimpa mantan ajudan Prabowo tersebut berjalan sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ahrie Sonta telah didampingi tim hukum sejak awal periksaan sebagai saksi hingga penetapan statusnya sebagai tersangka. Ia juga memastikan proses tersebut bebas dari tekanan.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” tuturnya.
Mengenai ancaman pasal yang disangkakan, pihak pengacara memilih bersikap rasional dengan mencermati kesesuaian antara fakta hukum di lapangan dan sangkaan penyidik.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” tegas Krisna.
Penghapusan File Rekaman Penyadapan
Berdasarkan pemaparan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri pada Kamis (5/11/2026), terungkap fakta bahwa Irjen Ahrie Sonta sempat mengajukan permohonan untuk memusnahkan dokumen audio hasil penyadapan ponsel Presiden pada rentang Oktober 2026.
Izin penghapusan berkas tersebut diberikan oleh Irjen Pol Slamet Uliandi.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil (rekaman) penyadapan kepada SU,” terang Suhermanto.
“Dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tambahnya.
Slamet Uliandi memegang posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri atas rekam jejak kepemimpinannya sebagai Kabag Monitoring Bareskrim kurun 2010–2019. Sementara itu, jajaran operasional pengawasan saat ini diampu oleh Irjen Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Empat Perwira Tinggi Kepolisian Ditetapkan Tersangka
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah mengamankan empat tersangka utama. Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi nama terbaru yang masuk dalam daftar tersangka, menyusul tiga nama lain yang sudah ditetapkan lebih awal, yakni Eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Mengenai perbuatan melawan hukum dengan mendengarkan, meretas, membelokkan, merekam, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat umum.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP: Mengenai penyusupan atau akses tanpa hak terhadap sistem elektronik/komputer milik orang lain guna memperoleh informasi internal.
- Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengenai tindakan sengaja mengubah, merusak, memindahkan, menyembunyikan, atau menghilangkan data dan dokumen elektronik milik pihak lain.
