Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan bersama enam pejabat struktural lainnya di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, mengutarakan bahwa proses rotasi dan promosi ini dilaksanakan guna memperkuat efektivitas kelembagaan dalam merespons tantangan penindakan korupsi yang semakin kompleks.
“Proses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,” kata Cahya Harefa.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Selain pengangkatan Direktur Penyidikan, pelantikan tersebut mencakup enam posisi strategis lainnya:
-
Arend Arthur Duma – Direktur Antikorupsi Badan Usaha
-
Imam Turmudhi – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
-
Juned Junaidi – Inspektur KPK
-
Amalia Rosanti – Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas
-
Elih Dalilah – Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring
-
Raden Natalia Kristianto – Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi
Penerapan Sistem Merit dan Pesan Integritas
Cahya menerangkan bahwa pengisian tujuh jabatan utama ini mengacu pada manajemen talenta modern dengan mengalkulasi kualifikasi, rekam jejak, kompetensi, dan evaluasi kinerja secara objektif.
Ia mengimbau seluruh pejabat terlantik untuk segera memetakan skala prioritas kerja agar selaras dengan sasaran strategis KPK.
“Laksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesan Cahya.
Menutup pengarahannya, Cahya mewanti-wanti para pejabat agar senantiasa menjaga nama baik lembaga serta memegang teguh nilai dasar ASN BerAKHLAK. Setiap keputusan dan perilaku pejabat akan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.
“Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
