Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun serta USD 166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V, Lampung.
Uang yang diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa dana tersebut diserahkan sebagai jaminan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Saiful menjelaskan, penanganan perkara ini ditangani langsung oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung usai diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Berdasarkan hasil pengusutan awal, penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI yang membuka lahan Hutan Produksi untuk perkebunan tebu tanpa izin resmi.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” tutur Saiful.
Seluruh uang sitaan tersebut nantinya akan langsung dieksekusi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan begitu perkara telah mengantongi putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari pengadilan.
