KPK Pendalami Dugaan Aliran Uang Rp1,4 Miliar dari Kontraktor ke Anggota Polri dalam Kasus Suap Pemkab Bekasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo terkait dugaan penerimaan uang dari pengusaha kontraktor Sarjan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik mengonfirmasi aliran dana tersebut saat memeriksa Yayat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/9/2026).

Sarjan merupakan terdakwa yang memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang. Berdasarkan surat dakwaan, Sarjan diduga menyetor uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat sepanjang periode 2024–2025.

Nama Yayat sebelumnya sempat menyita perhatian publik dalam persidangan Rabu (8/4/2026). Di hadapan majelis hakim, ia mengaku bertindak sebagai perantara proyek di Pemkab Bekasi dan mengantongi imbalan mencapai Rp16 miliar sejak 2022.

Perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp11,4 miliar. Menindaklanjuti fakta persidangan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Agustus 2026 guna mengusut keterlibatan pihak lain.

Berita Lainnya

ATR/BPN Gandeng Kampus Kejar Target 1.703 RDTR hingga 2028

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kerja...

BPJPH Tegaskan Produk Halal Harus Bisa Ditelusuri dari Hulu ke Hilir

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penentuan status halal sebuah produk tidak cukup hanya berdasarkan bahan yang tercantum pada kemasan....

KPK Buka Peluang Jokowi Dipanggil di Sidang Kasus Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait permintaan kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang meminta Presiden ke-7...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS