Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sebanyak 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat disertipikasi hingga 2029.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka peluang akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Untuk merealisasikan program tersebut, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kerja sama ketiga lembaga tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS sebagai landasan pelaksanaan program sertipikasi rumah MBR.
Sasar Tiga Kelompok Rumah
Program sertipikasi bagi MBR mencakup tiga kluster rumah. Ketiganya meliputi rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang memperoleh pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat.
Dalu menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima program. Untuk pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk bukti penghasilan dan dokumen yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori MBR.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, pemanfaatan data dan kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting agar program sertipikasi dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan informasi mengenai program prioritas pemerintah KIP Kuliah. Program tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan masyarakat kurang mampu dalam mengakses pendidikan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
