Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas akses layanan keimigrasian di Sumatera Utara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge sekaligus mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Medan, Kamis (20/8/2026).
Peresmian dan pengukuhan tersebut dilakukan dalam rangkaian Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenimipas mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan dan perlindungan dari berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.
Agus menekankan bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia. Menurutnya, negara harus mampu menghadirkan layanan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Menteri Agus.
Tiga Immigration Lounge yang diresmikan berada di lokasi strategis pusat aktivitas masyarakat, yakni Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran.
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal. Konsep layanan yang berada di pusat perbelanjaan juga menawarkan suasana yang lebih nyaman, modern, serta waktu pelayanan yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan.
Selain memperluas akses layanan di kawasan perkotaan, Kemenimipas juga memperkuat perlindungan masyarakat hingga tingkat desa.
Dalam kegiatan yang sama, Menteri Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi dan mengukuhkan 53 PIMPASA. Para petugas tersebut akan menjalankan fungsi edukasi, koordinasi, sekaligus deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di masyarakat.
Salah satu perhatian utama program tersebut adalah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ltindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program Aksi Nomor 4 secara khusus mengatur penyuluhan hukum keimigrasian oleh PIMPASA sebagai upaya mencegah TPPO dan TPPM.
Sementara itu, pengembangan Immigration Lounge merupakan implementasi Program Aksi Nomor 1 yang berfokus pada penguatan pelayanan keimigrasian berbasis digital dengan mengedepankan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam arahannya, Agus mengingatkan jajaran Imigrasi untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia menilai kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada kualitas aparatur yang memberikan pelayanan.
Para PIMPASA yang baru dikukuhkan juga diminta menjalankan tugas dengan dedikasi dan empati. Mereka diharapkan menjadi representasi kehadiran negara yang mampu memberikan edukasi sekaligus mendeteksi potensi ancaman keimigrasian sejak dini.
“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya. Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” tegas Menteri Agus.
Penguatan layanan perkotaan melalui Immigration Lounge dan peningkatan pengawasan di tingkat desa melalui PIMPASA menjadi dua pendekatan yang berjalan beriringan.
Kemenimipas menegaskan, langkah tersebut diarahkan untuk membuat pelayanan negara semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan dan pengawasan keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara.
