Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas utamanya di bidang pemberdayaan masyarakat.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel mengatakan penempatan PSM sesuai fungsi diperlukan agar jabatan tersebut dapat menjalankan peran sebagaimana mestinya.
“Kami ingin mengarahkan, baik kepada instansi pengguna untuk benar-benar mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM ini kepada tugas pokok yang sebenarnya,” kata Kartini dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PSM, Kemendes PDT memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan. Salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan uji kompetensi bagi pemangku jabatan fungsional tersebut.
PSM merupakan tenaga profesional yang memiliki peran dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Tugasnya mencakup fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, membangun komitmen perubahan, hingga memperkuat kemandirian masyarakat.
PSM Masih Banyak Menjalankan Peran Struktural
Kartini mengungkapkan masih terdapat PSM yang menjalankan pekerjaan dalam posisi struktural. Kondisi tersebut membuat tugas utama sebagai pejabat fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat belum sepenuhnya terlaksana.
“Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana,” ujarnya.
Menurut Kartini, penempatan PSM berdasarkan tugas dan fungsi jabatan menjadi langkah penting agar keberadaan tenaga profesional tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih sesuai dalam proses pemberdayaan masyarakat.
Ia juga menyebut sosialisasi nasional tersebut sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman para PSM sekaligus menyelaraskan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM di berbagai daerah.
“Jadi sekali lagi, saya mengajak Bapak dan Ibu semua yang tersebar di seluruh Indonesia, mari kita memanfaatkan ruang ini dengan penuh konsistensi,” katanya.
Kartini menambahkan, forum tersebut juga menjadi kesempatan bagi Kemendes PDT untuk memetakan perkembangan pemahaman para PSM. Hasilnya akan menjadi bahan bagi instansi pembina dalam menyiapkan program yang lebih konkret pada 2027 dan memberikan dampak bagi para pemangku Jabatan Fungsional PSM.
