Banding Dikabulkan, Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi. Putusan tersebut merupakan hasil permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan banding dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara daring pada Senin (5/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Abdul Azis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan sikap. Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Abdul Wahid dan JPU KPK sama-sama memilih untuk pikir-pikir atas putusan tingkat banding tersebut.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Hukuman pada tingkat banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tingkat pertama, Abdul Wahid sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam putusan yang sama, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan Abdul Wahid, Marjani, memaksa sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan uang.

Peristiwa yang didakwakan tersebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak-pihak terkait.

Menurut dakwaan, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta menunjukkan kepatuhan kepada pimpinan melalui pernyataan “matahari hanya satu”, yang disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta memberikan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lainnya, termasuk Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Pada awalnya, para kepala UPT menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan tersebut, Arief menilai nominal itu masih terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur. Besaran setoran kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan dari jabatan.

Setoran dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, kemudian tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu.

Berita Lainnya

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru di HUT ke-81 TNI, Termasuk 6 Kodam

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 204 unit satuan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut...

Prabowo: Indonesia Terus Perkuat TNI untuk Jaga Wilayah yang Luas

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kedaulatan dan seluruh wilayah Indonesia yang memiliki cakupan...

Kemendes PDT Dorong PSM Ditempatkan Sesuai Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas utamanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS