Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan sebagai langkah untuk mempersempit peluang mafia tanah memanfaatkan kelemahan administrasi.
Transformasi dilakukan melalui percepatan waktu layanan serta integrasi data pertanahan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi munculnya celah dalam proses pengurusan tanah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya ketidaksesuaian antara data pertanahan dan data pemerintah daerah. Perbedaan tersebut antara lain dapat ditemukan pada Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian NIB dan NOP. Kesepakatan itu nantinya menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong koordinasi hingga tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Selain membenahi integrasi data, ATR/BPN juga memperjelas kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan. Kebijakan tersebut diharapkan mencegah proses administrasi yang terlalu lama dimanfaatkan pihak tertentu untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari. Program tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Nusron menilai upaya memberantas mafia tanah tidak dapat hanya mengandalkan proses penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Pembenahan sistem pelayanan serta penguatan integritas aparatur menjadi langkah pencegahan yang tidak kalah penting.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Turut hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
