Atur Presiden Masa Depan, Naskah PPHN MPR RI Siap Diumumkan!

Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengonfirmasi bahwa dokumen naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bakal disajikan secara terbuka kepada khalayak luas selepas peringatan 17 Agustus 2026. Langkah ini diambil demi menyerap partisipasi serta aspirasi dari masyarakat.

“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Muzani menerangkan bahwa Badan Pengkajian MPR RI saat ini sedang mendalami landasan hukum yang paling pas untuk menaungi PPHN. Menurut pengamatannya, pelibatan publik dalam fase penyusunan ini tergolong sangat krusial.

Proses perancangan naskah PPHN sejatinya telah bergulir sejak dua periode kepemimpinan MPR RI terdahulu dengan merangkul kalangan civitas akademika dalam ruang diskusinya.

“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa PPHN menyimpan kompas filosofis berbangsa demi mewujudkan cita-cita nasional yang wajib dipegang teguh oleh seluruh institusi negara. Kehadiran PPHN dirancang menjadi acuan tata kelola pemerintahan jangka panjang yang melintasi batasan era kepemimpinan presiden tertentu.

“Kita berharap itu menjadi panduan bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode,” katanya.

Isu PPHN ini menjadi salah satu agenda krusial dalam Rapat Gabungan MPR RI pada Rabu (5/8/2026). Seusai pertemuan tersebut, Muzani menegaskan bahwa daya ikat PPHN idealnya mencakup seluruh lembaga negara, sehingga penentuan bentuk produk hukumnya masih dikaji secara mendalam.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami,” katanya.

Atas dasar itu, MPR RI masih memerlukan waktu guna mematangkan format hukum yang sanggup membuat PPHN memiliki kekuatan mengikat secara menyeluruh.

Saat disinggung mengenai peluang MPR RI menempuh jalan amendemen konstitusi, Muzani menyebutkan bahwa skenario tersebut akan digodok kembali dalam rapat gabungan selanjutnya.

“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” ujarnya.

Berita Lainnya

BMKG Waspadai Rob di Pesisir NTT, Berlaku 8–11 Agustus

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat terhadap potensi banjir pesisir atau rob yang dapat melanda sejumlah wilayah pesisir Nusa Tenggara...

66 Kepala SPPG Dicopot BGN, Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang...

Kantor Bapenda DKI Terbakar, 20 Mobil Damkar Dikerahkan, Begini Kondisinya Sekarang!

Jakarta - Kebakaran melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS