Menteri Nusron Minta Dukungan Pemda NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung transformasi layanan pertanahan agar proses administrasi menjadi lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan bapak atau ibu bupati dan wali kota,” kata Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Nusron menjelaskan, pembaruan sistem pelayanan dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan program Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut memerlukan dukungan aktif dari pemerintah daerah karena sejumlah tahapan pelayanan berkaitan langsung dengan kewenangan daerah.

“Mungkin minggu depan bapak ibu akan menerima surat edaran bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait pengukuran terjadwal sama peralihan hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” kata Nusron dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2026)

Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan standar pelayanan baru untuk Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Dalam skema tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal paling lambat tujuh hari sejak berkas didaftarkan.

Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama lima hari.

“Kami sudah membuat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” katanya.

Selain pengukuran, Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat yang masih terkendala lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mengajak pemerintah daerah memperkuat integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi kedua data itu diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di pemda maksimal harus tiga hari,” ujar Menteri Nusron.

Berita Lainnya

Menteri Nusron Minta Pemda NTT Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah, Cegah Sengketa Tanah

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertifikasi tanah...

Menteri Nusron: Kepuasan Masyarakat Jadi Tolok Ukur Utama Pelayanan Pertanahan

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator utama dalam menilai kualitas...

Wamen Bima Arya Wanti-wanti Kepala Daerah, KMP Bukan Minimarket Saingan Warga!

Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyerukan agar para pimpinan daerah menggalang kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS