Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Menurut Nusron, kepastian status hukum tanah rumah ibadah penting diwujudkan mengingat Indonesia memiliki masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama. Karena itu, pemerintah daerah diminta bersinergi dengan jajaran ATR/BPN agar proses sertifikasi dapat dipercepat tanpa membedakan latar belakang agama.
“Kami minta tolong bapak atau ibu bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertifikat,” kata Menteri Nusron dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah memiliki sertifikat.
Nusron menilai percepatan sertifikasi penting untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari, termasuk potensi klaim dari ahli waris setelah rumah ibadah berdiri.
“Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertifikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi rumah ibadah dalam beberapa bulan ke depan.
“Di NTT, total rumah ibadah baru 42 persen yang telah bersertifikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertifikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertifikatkan. Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucap Nusron.
