JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator utama dalam menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Karena itu, seluruh jajaran ATR/BPN diminta mengedepankan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan,” kata Menteri Nusron dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Arahan tersebut disampaikan Nusron kepada seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, termasuk jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menekankan agar masyarakat ditempatkan sebagai fokus utama dalam setiap pelayanan pertanahan.
Menurutnya, setiap proses layanan harus memberikan kepastian, kemudahan prosedur, serta penyelesaian yang cepat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal.
“Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT.
Modernisasi Perikanan! KKP Kembangkan Tambak Udang Modern Raksasa 100 Hektare di Kebumen!
Ia juga meminta seluruh aturan dan mekanisme pelayanan disusun secara sederhana, mudah dipahami, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan agar tidak menyulitkan masyarakat.
Sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN kini mulai menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dan mempercepat proses layanan Peralihan Hak guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau Bapak atau Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” katanya.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, implementasi Pengukuran Terjadwal telah dimulai di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang. Program tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantor Pertanahan lainnya di wilayah NTT.
“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga,” ucap Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya.
