Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum yang menjerat kliennya. Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena menyangkut objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan hak hukum kliennya untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum, mulai dari penetapan status tersangka hingga pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan aparat.

“Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk upaya penahanan yang dilakukan.

Sementara itu, permohonan kedua akan diarahkan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda ya jadi batu ujinya akan berbeda,” tegasnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menuturkan penyusunan dua permohonan praperadilan itu dilakukan setelah tim melakukan kajian terhadap sejumlah tindakan paksa yang diterapkan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.

Menurutnya, hasil analisis tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sehingga materi gugatan dipisahkan sesuai dengan objek yang akan diuji di pengadilan.

Pada permohonan pertama, tim hukum akan mempermasalahkan penetapan tersangka dalam perkara TPPU serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terkait tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penerapan sangkaan TPPU.

Sementara pada permohonan kedua, tim kuasa hukum akan menggugat keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset.

“Yang kedua adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mungkin di sini akan menjadi lebih banyak pihak termohonnya,” ujar Hermawanto.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga mengungkapkan terdapat sembilan kejanggalan yang menurut pihaknya ditemukan dalam proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS