Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum yang menjerat kliennya. Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena menyangkut objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan hak hukum kliennya untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum, mulai dari penetapan status tersangka hingga pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan aparat.

“Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk upaya penahanan yang dilakukan.

Sementara itu, permohonan kedua akan diarahkan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda ya jadi batu ujinya akan berbeda,” tegasnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menuturkan penyusunan dua permohonan praperadilan itu dilakukan setelah tim melakukan kajian terhadap sejumlah tindakan paksa yang diterapkan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.

Menurutnya, hasil analisis tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sehingga materi gugatan dipisahkan sesuai dengan objek yang akan diuji di pengadilan.

Pada permohonan pertama, tim hukum akan mempermasalahkan penetapan tersangka dalam perkara TPPU serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terkait tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penerapan sangkaan TPPU.

Sementara pada permohonan kedua, tim kuasa hukum akan menggugat keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset.

“Yang kedua adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mungkin di sini akan menjadi lebih banyak pihak termohonnya,” ujar Hermawanto.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga mengungkapkan terdapat sembilan kejanggalan yang menurut pihaknya ditemukan dalam proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.

Berita Lainnya

Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi di Rutan, Begini Respons Kanwil Ditjenpas DKI

Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta menepis tegas tuduhan adanya perlakuan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani selama berada di...

Kapolri Digoyang Isu Diganti, DPR Tegaskan Jenderal Sigit Belum Perlu Copot Jabatan!

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih sangat solid. Karena itu, ia...

Komunitas dan Pemerintah Diminta Bersatu Hadapi Ancaman Kemarau

Jakarta – Ketua Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Barisan Insan Muda, Permana Irmansyah mengatakan bahwa meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau harus...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS