Menkopolkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Terkait Narkoba

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago menegaskan wacana pelarangan vape atau rokok elektrik tidak ditujukan untuk seluruh produk yang beredar di masyarakat. Kebijakan tersebut hanya menyasar rokok elektrik yang disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“(Hanya) yang berkaitan dengan narkoba,” kata Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Djamari, pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai langkah yang dapat ditempuh sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Ia telah meminta jajarannya mempelajari mekanisme yang tepat agar penindakan dapat dilakukan secara efektif.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” katanya.

Ia memastikan, wacana yang sedang dibahas bukan berarti pemerintah akan melarang penggunaan maupun peredaran seluruh rokok elektrik.

“Enggaklah,” kata Djamari.

Saat ditanya mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut, Djamari menyebut proses penyusunannya masih berada dalam tahap pembahasan oleh tim terkait.

“Wah, itu biar diurus dulu sama timnya,” ujarnya.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS