Jakarta — Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia anjlok ke level 46,9 pada Juni 2026, penurunan paling tajam dalam setahun terakhir, menurut data S&P Global yang dirilis pada 1 Juli 2026. Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha, menilai kemerosotan ini bisa menjadi petunjuk apa saja yang perlu dibenahi dan diakselerasi oleh Kementerian Perindustrian, terutama di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global yang tengah membayangi industri nasional. Angka PMI di bawah 50 menandakan sektor manufaktur berada dalam fase kontraksi.
Data S&P Global menunjukkan pesanan baru turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan dan pada laju tercepat dalam setahun terakhir, sementara output pabrik tercatat menurun selama empat bulan berturut-turut, penurunan terbesar sejak April 2025.
Merespons pelemahan permintaan tersebut, perusahaan manufaktur memangkas tenaga kerja pada laju paling tajam sejak September 2021, sementara tekanan harga bahan baku mendorong kenaikan harga jual pabrik pada laju terkuat dalam hampir 13 tahun terakhir.
Baca juga:
Ekonom: Patriot Bond Rebut Dana SDA Bocor
Ekonom: Patriot Bond Rebut Dana SDA Bocor
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa masih ada ruang besar bagi Kementerian Perindustrian untuk bergerak lebih cepat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang menuntut respons kebijakan yang gesit,” kata Ridha.
Infast Bestari mencatat, Kemenperin sebenarnya membukukan sejumlah capaian kelembagaan yang positif sepanjang 2025, di antaranya pendapatan kementerian yang melampaui target sebesar Rp447,89 miliar atau 116,59% dari estimasi Rp384,15 miliar, serta realisasi anggaran 83,76%, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 82,41%, seperti disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 14 Juli 2026.
Menurut Ridha, kinerja kelembagaan yang solid ini semestinya menjadi modal bagi Kemenperin untuk merespons lebih cepat persoalan di sektor riil, yang tecermin dari anjloknya PMI pada bulan yang berdekatan.
Sejauh ini, langkah konkret Kemenperin merespons pelemahan PMI adalah kebijakan penurunan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) serta pemangkasan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU, dari sebelumnya US$20-23 per MMBTU.
Langkah ini patut diapresiasi karena meringankan beban biaya energi bagi pelaku industri. Namun, menurut Ridha, kebijakan ini perlu dilengkapi dengan langkah lain yang menyasar akar masalah yang disorot S&P Global, yaitu rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan terhadap produk manufaktur dalam negeri.
Menurut Ridha, ada sejumlah opsi kebijakan praktis yang bisa melengkapi langkah yang sudah ditempuh Kemenperin, di antaranya:
Percepatan dan perluasan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang selama ini sudah berjalan, dengan memprioritaskan pembelian oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah pada komoditas berkapasitas produksi menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya.
Pembentukan satuan tugas (satgas) utilisasi industri yang mendata pabrik dengan tingkat utilisasi di bawah 60 persen, lalu menyelesaikan hambatan spesifik yang mereka hadapi, mulai dari pasokan bahan baku, sertifikasi, hingga akses pasar.
Ridha menegaskan bahwa kedua langkah tersebut bersifat teknis dan dapat dijalankan dalam waktu dekat tanpa memerlukan intervensi anggaran besar, sehingga bisa menjadi pelengkap yang relatif mudah dieksekusi di samping kebijakan yang sudah berjalan.
“Industri manufaktur adalah salah satu penopang utama perekonomian nasional, mulai dari kontribusinya terhadap PDB hingga penyerapan tenaga kerja. Kami percaya Kementerian Perindustrian punya kapasitas untuk merespons persoalan ini lebih cepat, mengingat kinerja kelembagaannya yang cukup solid tahun lalu. Momentum ini semestinya bisa dipakai untuk mengakselerasi kebijakan yang langsung menyentuh persoalan di lapangan, mengingat pentingnya sektor ini bagi agenda besar pemerintah memperkuat negara demi kesejahteraan rakyat,” ujar Ridha.
Infast Bestari juga mendorong Kementerian Perindustrian untuk membuka ruang keterlibatan yang lebih luas bagi pemangku kepentingan industri. Selama ini pelibatan cenderung terbatas pada pelaku usaha dan birokrasi kementerian, padahal pekerja industri adalah pihak yang terkena dampak paling langsung, baik melalui PHK maupun penurunan jam kerja, dari pelemahan PMI Manufaktur ini.
“Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah yang mereka hadapi di lapangan. Kami berharap semua pihak yang terdampak, bukan hanya pelaku usaha, bisa duduk bersama merumuskan langkah pemulihan industri ini,” tutup Ridha.
