Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga bupati dalam kurun satu bulan. Eka menilai rangkaian OTT tersebut menunjukkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih perlu diperkuat.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan Kemendagri tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus mencakup penguatan integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat,” kata Eka dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia mencatat dalam satu bulan terakhir KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Eka mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan KPK. Namun, ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus menjadi fokus utama agar praktik korupsi tidak terus berulang di berbagai daerah.
“Kita tentu mengapresiasi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah praktik-praktik korupsi itu sejak dini agar tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kemendagri menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai agenda rutin bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat pengawas internal pemerintah.
“Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.
Menurut Eka, praktik korupsi di daerah tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan serta menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap rentetan OTT terhadap sejumlah kepala daerah dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.
