Wamen ATR dan Komisi II DPR Tinjau Layanan BPN Batam, Warga Kampung Tua Terima Sertipikat

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta sejumlah anggota Komisi II meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy dalam keterangannya.

Dalam peninjauan tersebut, Ossy bersama rombongan mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk memastikan pelayanan pertanahan di daerah berjalan efektif.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujar Ossy kepada masyarakat yang sedang mengurus permohonan pendaftaran tanah pertama kali.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena lahan yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah.

Di Kota Batam, proses sertifikasi tanah Kampung Tua memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam yang memverifikasi data warga dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua pihak bersama-sama menetapkan batas wilayah resmi agar lahan permukiman bersejarah tersebut dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah.

Berita Lainnya

Prabowo Sentil TNI, Polri hingga Kejaksaan: Ingat, Kalian Milik Rakyat!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat negara, mulai dari birokrat hingga aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan, agar selalu melakukan introspeksi diri serta...

ATR/BPN Gandeng Al Washliyah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Al Jam'iyatul Washliyah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset...

Megawati Kenang Awal Persahabatan dengan Xanana di Dili

Jakarta - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri jamuan makan malam dan ramah tamah bersama ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kedutaan Besar Republik...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS