Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menyalurkan uang ganti rugi senilai Rp173,8 miliar kepada masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Cabean.
“Pembayaran uang ganti rugi pada tahap ini diperuntukkan bagi pemilik 395 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma di Blora, Jumat.
Elvyn memastikan proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Buton, Pastikan Hak Masyarakat Adat Tetap Terjaga
Menurut dia, pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti rugi dengan pendampingan dari pihak perbankan dan tim teknis. Seluruh proses juga melalui tahapan verifikasi berjenjang guna memastikan ketepatan data serta akuntabilitas pelaksanaannya.
“Pembayaran dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian dengan pendampingan pihak perbankan dan tim teknis melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk menjamin ketepatan serta akuntabilitas data,” ujar dia.
Berdasarkan data per 30 Juni 2026, pengadaan tanah untuk Bendungan Cabean mencakup total 395 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 bidang telah menerima pembayaran ganti rugi, dua bidang masih dalam proses penyelesaian, sementara 41 bidang lainnya tidak mendapatkan kompensasi karena berstatus sebagai tanah negara.
“Nilai uang ganti rugi yang disalurkan kepada pihak yang berhak mencapai sekitar Rp173,8 miliar,” katanya.
Elvyn menuturkan, pembangunan Bendungan Cabean diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari peningkatan layanan irigasi, pengendalian risiko kekeringan, penyediaan air baku, hingga penguatan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Sementara itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, masih terus berlangsung. Proses tersebut dilakukan secara cermat dan hati-hati mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Ia menjelaskan, berdasarkan penetapan lokasi (Penlok), awalnya terdapat sekitar 960 bidang tanah yang diperkirakan terdampak. Namun setelah dilakukan inventarisasi, jumlahnya bertambah menjadi 1.037 bidang tanah.
Berdasarkan laporan panitia pelaksana pengadaan tanah hingga 30 Juni 2026, sebanyak 17 bidang tanah di Desa Mendenrejo telah memasuki tahap pengumuman. Sementara itu, empat desa lainnya masih menjalani proses verifikasi, yakni Desa Ngrawoh sebanyak 328 bidang, Desa Nginggil 177 bidang, Desa Nglebak 372 bidang, dan Desa Megeri sebanyak 143 bidang.
“Satu desa saat ini telah memasuki tahap pengumuman, sedangkan empat desa lainnya masih dalam tahap inventarisasi dan verifikasi,” ujar dia.
Elvyn menjelaskan, proses verifikasi terhadap seluruh 1.037 bidang tanah dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara subjek dan objek hak atas tanah, sekaligus mencocokkan hasil pengukuran lapangan dengan trase pembangunan bendungan.
“Bendungan Karangnongko ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan sumber daya air, meningkatkan layanan irigasi, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pengembangan wilayah di sekitar proyek, khususnya di Kabupaten Blora,” katanya.
