Jakarta – Pemerintah kembali memutuskan menempatkan dana negara senilai Rp281 triliun di perbankan nasional guna menjaga likuiditas sekaligus mempertahankan laju pertumbuhan kredit di tengah tingginya permintaan pembiayaan dari dunia usaha.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (29/6/2026).
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan dana pemerintah yang sebelumnya sempat ditarik kembali ke rekening kas negara di Bank Indonesia akan ditempatkan kembali di perbankan hingga akhir tahun 2026.
“Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi ke perbankan dan diperpanjang hingga akhir 2026,” ujar Juda usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Juda, langkah tersebut diambil karena pemerintah melihat kebutuhan likuiditas perbankan masih cukup tinggi seiring meningkatnya permintaan kredit dari berbagai sektor ekonomi.
Sejak September 2025, pemerintah memang telah menggunakan instrumen penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk memperkuat likuiditas perbankan. Awalnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun, yang kemudian ditambah Rp100 triliun pada semester pertama 2026.
Meski sebagian dana sempat dikembalikan ke rekening kas pemerintah di BI, hasil evaluasi terbaru menunjukkan bahwa penempatan kembali dana tersebut dinilai penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain memperpanjang penempatan dana Rp281 triliun, pemerintah juga menyiapkan cadangan likuiditas tambahan sebesar Rp100 triliun. Dana tersebut tetap berada di Bank Indonesia dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila sektor perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.
“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby, in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” kata Juda.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, permintaan kredit dari sektor usaha hingga saat ini masih menunjukkan tren positif. Karena itu, ketersediaan likuiditas menjadi faktor penting agar perbankan tetap memiliki ruang untuk memperluas pembiayaan.
“Karena informasi dari perbankan, permintaan kredit itu masih cukup tinggi, tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa menyalurkan pertumbuhan kredit,” ujarnya.
Pemerintah pun optimistis kebijakan tersebut dapat menjaga pertumbuhan kredit nasional tetap berada pada level dua digit hingga akhir tahun. Data menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan April yang berada pada level 9,98 persen.
“Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu, likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan,” jelas Juda.
Kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memastikan sektor riil tetap memperoleh akses pembiayaan yang memadai di tengah dinamika ekonomi global.
