Jakarta – Pemerintah memutuskan menurunkan harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus menekan beban biaya produksi di tengah tantangan ekonomi global.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah memastikan keberlangsungan industri dan perlindungan terhadap lapangan kerja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah merespons langsung keluhan pelaku industri yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi kenaikan harga LNG hingga berada di kisaran USD 20 sampai USD 23 per MMBTU.
“Atas dasar arahan Bapak Presiden. Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Bahlil, pelaku industri sebelumnya mengusulkan agar harga gas berada pada rentang USD 15 hingga USD 16 per MMBTU. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan bersama pemerintah, Presiden memutuskan harga yang lebih rendah, yakni sebesar USD 13 per MMBTU.
Ia menjelaskan, lonjakan harga LNG selama ini bukan disebabkan oleh berkurangnya cadangan gas nasional, melainkan akibat penurunan produksi dari sejumlah lapangan gas di wilayah barat Indonesia yang selama ini menjadi pemasok utama kebutuhan industri di kawasan Jawa dan sekitarnya.
Kondisi tersebut memaksa pasokan gas industri dipenuhi dari berbagai wilayah lain seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang membutuhkan proses distribusi lebih panjang dan biaya logistik yang lebih tinggi.
“Gas harus diangkut dari daerah lain, kemudian melalui proses regasifikasi sebelum disalurkan melalui jaringan pipa. Di situlah muncul tambahan biaya,” kata Bahlil.
Meski demikian, pemerintah memastikan produksi gas nasional secara keseluruhan masih berada dalam jalur target lifting yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahlil menegaskan, beberapa wilayah produksi, termasuk lapangan gas di Jawa Timur, masih beroperasi sesuai target. Penurunan produksi hanya terjadi pada sejumlah lapangan di kawasan barat Indonesia yang selama ini menopang kebutuhan industri di Jabodetabek.
“Jadi masalahnya bukan karena gas tidak ada. Gas tersedia,” tegasnya.
Dengan penyesuaian harga LNG menjadi USD 13 per MMBTU, pemerintah berharap pelaku industri dapat mengurangi tekanan biaya produksi, mempertahankan daya saing usaha, serta menjaga keberlanjutan penyerapan tenaga kerja.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan memastikan sektor industri tetap memiliki akses terhadap energi yang kompetitif dan berkelanjutan.
