Jakarta – Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi terkait pendidikan kedokteran menyusul munculnya dugaan penahanan sertifikat profesi calon dokter. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi ketidakpastian bagi para lulusan pendidikan dokter.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI). Komisi XIII juga meminta Kementerian Sekretariat Negara mengoordinasikan pembahasan aturan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Komisi XIII akan menyurati mitra yang berkaitan dengan regulasi ini,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2026)
Prabowo Setujui Percepatan Program Perumahan
Selain itu, Komisi XIII mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan dan profesi kedokteran, terutama terkait hak lulusan untuk bekerja sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang telah ditempuh.
Komnas HAM juga diminta menuntaskan laporan yang diajukan PDMI dengan melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kolegium Dokter, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Konsil Kesehatan Indonesia.
Dalam rapat tersebut, PDMI menyampaikan adanya dugaan pelanggaran hak asasi akibat tidak diterbitkannya sertifikat profesi bagi sejumlah calon dokter. Komnas HAM turut memaparkan perkembangan penanganan laporan yang telah diterima dari organisasi tersebut.
Perwakilan PDMI, Mika Wardani, mengungkapkan banyak calon dokter hingga kini belum dapat melanjutkan karier profesinya karena sertifikat yang menjadi syarat bekerja belum diterbitkan.
Ia menilai persoalan tersebut dipicu oleh kebijakan pendidikan kedokteran yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi mahasiswa angkatan tertentu. Salah satu yang disoroti adalah penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
“Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?” ucapnya.
Mika juga mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mengharuskan mahasiswa lulus uji kompetensi sebelum memperoleh sertifikat profesi.
Uji kompetensi tersebut meliputi Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter yang terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
“Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat [profesi] kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?” katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa lembaganya tengah mendalami laporan yang disampaikan PDMI sejak 8 Juni 2026.
“Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa. Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda yang dokumen ini sangat penting bagi Komnas HAM untuk melengkapi, mendalami kasus yang diadukan,” jelas Anis.
Untuk memperdalam penanganan kasus tersebut, Komnas HAM berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia.
