Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
PT YAT diketahui merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan program MBG.
Menurut Syarief, Andri diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik tersebut. Tindakan itu dilakukan untuk menyesuaikan nilai pengadaan dengan pagu anggaran yang tersedia.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” imbuhnya.
Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
