Jakarta – Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat maupun proses peralihan hak atas tanah kini dapat memperoleh informasi yang lebih mudah dan jelas melalui layanan pertanahan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Fasilitas tersebut menjadi salah satu solusi bagi warga untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memahami prosedur yang harus ditempuh sebelum mengajukan layanan pertanahan.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Andri. Ia datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah.
Dalam kunjungannya, Andri mendatangi loket pelayanan pertanahan yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna mendapatkan informasi mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri dikutip dari laman resmi ATR/BPN, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, petugas memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami sehingga masyarakat merasa lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang santai juga membuat warga tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan terkait proses yang belum dipahami.
“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.
Pengalaman serupa juga dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang tengah mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia mengaku dapat menyelesaikan dua keperluan administrasi dalam satu lokasi tanpa harus berpindah tempat.
Selain melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda, Bukit juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah melalui loket pelayanan BPN yang tersedia di lokasi yang sama.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.
Keberadaan layanan terpadu tersebut dinilai memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi maupun menyelesaikan berbagai urusan pertanahan secara lebih efisien.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelaksanaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
