Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menilai keberadaan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah diresmikan di Sumatera Utara menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Menurut Maruli, kehadiran Posbankum sangat penting karena masih banyak warga, terutama dari kalangan kurang mampu, yang merasa khawatir ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi tersebut bukan semata-mata karena mereka melakukan kesalahan, melainkan akibat keterbatasan pengetahuan hukum, minimnya akses informasi, serta kendala biaya.
“Langkah itu sangat penting karena selama ini banyak masyarakat kecil takut berhadapan dengan hukum, bukan karena mereka salah, tetapi karena tidak tahu harus bertanya ke mana, tidak memiliki biaya, dan tidak memahami proses hukum,” kata Maruli dalam keterangan yang diterima di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum yang didukung tenaga paralegal terlatih dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum sejak dini. Selain itu, Posbankum juga dapat memfasilitasi mediasi awal serta menghubungkan warga dengan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Maruli menilai konsep Posbankum memiliki keunggulan karena mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, sehingga akses terhadap layanan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan. Oleh sebab itu, pelayanan yang diberikan harus benar-benar optimal dan mudah dijangkau masyarakat.
Untuk mendukung efektivitas layanan tersebut, ia mendorong pemerintah agar terus memberikan pelatihan secara berkala kepada paralegal, kepala desa, lurah, maupun perangkat daerah lainnya.
“Mereka tidak harus menjadi ahli hukum, tetapi harus memahami cara memberikan arahan awal yang benar,” ujarnya.
Selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Maruli juga mengusulkan penerapan sistem pelaporan berbasis digital yang sederhana dan mudah digunakan. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau jumlah warga yang memanfaatkan layanan Posbankum, jenis permasalahan hukum yang ditangani, perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, hingga kasus yang membutuhkan pendampingan hukum lanjutan.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Maruli berharap seluruh Posbankum yang telah dibentuk dapat beroperasi secara aktif, mudah diakses masyarakat, ramah bagi kelompok kurang mampu, serta mampu membantu penyelesaian persoalan hukum sejak tahap awal.
Menurutnya, keberhasilan fungsi Posbankum dapat mencegah berbagai persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Kalau itu berjalan baik, banyak konflik kecil di masyarakat dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar. Intinya, Posbankum harus menjadi tempat masyarakat bertanya, berlindung, dan mendapatkan arah hukum yang benar,” kata Maruli.
