Istana Prihatin 2 Pejabat Kabinet Terseret Kasus Korupsi dalam Dua Hari

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya atas munculnya dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan dalam rentang waktu yang berdekatan.

Menurut Prasetyo, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita cukup prihatin karena dalam dua hari ini ada dua kejadian yang berkenaan dengan tindakan pidana korupsi,” kata Pras dikutip, Jumat (5/6/2026).

Menanggapi kemungkinan adanya evaluasi di lingkungan pemerintahan, Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto selama ini secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah mengenai pentingnya pemberantasan korupsi dan pembenahan institusi.

Ia menyebut pesan tersebut kerap disampaikan Presiden dalam berbagai kesempatan sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Di dalam berbagai kesempatan beliau selalu menyampaikan bahwa mari kita semua menyadari hal tersebut, membenahi institusi kita masing-masing, diri kita masing-masing. Itulah makna selama ini beliau selalu mengingatkan kepada kita semua,” katanya.

Dalam dua hari terakhir, dua pejabat yang pernah atau sedang berada di lingkaran pemerintahan Kabinet Merah Putih tersangkut perkara korupsi. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama dua pejabat lainnya setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada 3 Juni 2026. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola program serta pengadaan barang yang tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan program makanan bergizi.

Sementara itu, sehari kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penyidik KPK menduga terdapat aliran dana yang diterima secara rutin dari praktik tersebut. Sejumlah informasi menyebut nominal yang diterima mencapai Rp100 juta setiap pekan, meskipun seluruh dugaan itu masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Lainnya

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Dari Penerima Bansos Jadi Pelaku Usaha, KDKMP Buka Peluang Ekonomi Produktif

Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS