Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Silmy terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan bersama tujuh tersangka lainnya. Saat meninggalkan ruang pemeriksaan, ia mendapat pengawalan ketat dari penyidik KPK dan tampak mengenakan borgol di kedua tangannya.
Selama proses penggiringan menuju kendaraan tahanan, Silmy lebih banyak menundukkan kepala. Ia juga tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan para wartawan.
Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dan Perangkat Elektronik
Dalam perkara yang sama, KPK turut menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai pihak yang terjerat kasus tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Prabowo Beri Peringatan Keras di Hadapan Ribuan Pelaksana MBG: Tak Becus Kerja, Silakan Minggir!
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh unit sepeda.
Seluruh kendaraan hasil penyitaan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Proses pemindahan barang bukti dilakukan dengan bantuan kendaraan derek (towing) guna memudahkan pengangkutan ke kantor KPK.
