Jakarta – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan sinergi tersebut bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron.
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur kerja sama antarlembaga dalam penyediaan data, verifikasi penerima manfaat, hingga fasilitasi percepatan pendaftaran tanah. Kementerian ATR/BPN bersama kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah akan mendukung pelaksanaan program agar berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi menjadi tiga kategori, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, tahap awal program akan difokuskan pada penyelesaian sertifikasi tanah bagi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya sinkronisasi data agar seluruh bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, proses validasi harus dilakukan bersama oleh seluruh instansi yang terlibat sehingga data penerima manfaat semakin akurat.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap proses sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berlangsung lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki para penerima manfaat.
