Sambung Rasa Transmigran Kalimantan Timur, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Sengketa Lahan

Jakarta – Dapat kesempatan bertemu dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dimanfaatkan oleh para transmigran untuk menyampaikan berbagai permasalahan. Para transmigran yang terhimpun dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) mayoritas menyuarakan status lahan yang telah ditempati ayah atau kakek mereka. Sejak ayah atau kakeknya menempati lahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di kawasan transmigrasi yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur, status tanah mereka hingga saat ini belum jelas, belum tersertipikati.

Dalam pertemuan yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur, 23/5/2026, anak, cucu, dan cicit dari generasi pertama transmigrasi di provinsi kaya tambang itu ingin Kementerian Transmigrasi memperhatikan nasib lahan yang dimiliki secara turun temurun itu.

Menanggapi keluhan para transmigran dari berbagai generasi itu, Viva Yoga berjanji akan menuntaskan masalah lahan. “Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas”, ujarnya. “Program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan”, ujarnya. Program ini juga mencakup menyediakan data pertanahan secara digital, menyelesaikan sengketa tanah, dan menata ruang kawasan transmigrasi.

Untuk memperlancar proses penyelesaian, Viva Yoga mendorong para transmigran yang mengalami masalah sengketa lahan untuk membuat laporan tertulis. “Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi”, ungkapnya. Selanjutnya laporan itu akan diproses dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah. Permasalahan muncul bisa jadi karena ada perubahan peraturan. Misalnya tanah yang sudah bersertipikat namun tiba-tiba perubahan peruntukan untuk kepentingan yang lain. Äkibatnya terjadi tumpang tindih lahan.

Dikatakan, tumpang tindih lahan khususnya dengan kawasan hutan dan taman nasional sebenarnya sudah diselesaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR. Dalam rapat kerja itu diputuskan bila ada kawasan hutan atau taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan. “Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan”, ujarnya. “Status hutan atau taman nasional akan gugur bila berada di kawasan transmigrasi”, tambahnya.

Ditegaskan Kementerian Transmigrasi membuka waktu dan kesempatan bagi para transmigran untuk melaporkan permasalahannya. “Kami berkomitmen menuntaskan”, tegasnya. “Jangan sampai lahan yang sudah disertipikat digusur karena kelalaian dan malaadministrasi”, tambahnya.

Berita Lainnya

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pada semester II tahun 2026 guna memastikan target...

KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi Best Practice Taruna/i Poltek...

Yogyakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, secara resmi menutup...

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan...

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS